Senin, 05 Januari 2009

Al Amin Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pemerasan, divonis delapan tahun penjara dipotong massa tahanan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain divonis delapan tahun penjara, Al Amin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Al Amin dihukum 15 tahun penjara (Sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/05/1/179417/al-amin-divonis-8-tahun-penjara)
Komentar Ceu' Lutuk:
Amiin.. Amiin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar